SINGGALANG RIAU - Seorang perempuan muda berinisial DN (19) dan seorang pria, FA (24) ditangkap polisi gara-gara peredaran narkoba jenis pil ektasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang membenarkan penangkapan itu, Jumat (09/08/2024).
"DN ditangkap Selasa (06/08/2024) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," ujarnya.
Dari tangan tersangka DN petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 butir pil ektasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar berinisial FA alias Fadil (24).
"Selanjutnya, tersangka FA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya,” kata Kombes Manang.
Diketahui tersangka FA sempat membuang barang bukti dan dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 35 butir pil ekstasi serta handphone.Diketahui tersangka DN sudah 3 bulan mengedarkan pil ektasi, kedua pelaku memiliki peran berdeda, DN pengedar sedangkan FA merupakan bandar.
“Ini udah yang ke 4 kali tersangka menerima pil ektasi dari tersangka FA,” kata Kombes Manang.
"Introgasi kedua tersangka nekat mengedarkan ekstasi lantaran terdesak kebutuhan ekonominya sehari-hari karna yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau dan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
Editor : Mhd Ihsan