“FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL, yang kini masih dalam penyelidikan,” tutur Kombes Manang.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan