Eks Sekretaris DPRD Riau Segera Disidang: Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar Dana APBD

×

Eks Sekretaris DPRD Riau Segera Disidang: Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar Dana APBD

Bagikan berita
Eks Sekretaris DPRD Riau Segera Disidang: Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar Dana APBD
Eks Sekretaris DPRD Riau Segera Disidang: Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar Dana APBD

SINGGALANG RIAU - Mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) dalam waktu dekat akan dihadapkan ke persidangan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, membenarkan hal itu, Selasa (13/08/2024).

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (08/08/2024) kemarin. sudah memasuki tahap II dan penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.

Rionov menjelaskan pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Tengku Fauzan ditahan. Setelah pemeriksaan barang bukti di kantor Kejari Pekanbaru, Tim JPU bergerak ke rutan.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, penahanan tersangka juga menjadi kewenangan JPU.

“Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Rionov menyampaikan, selama masa tersebut tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Dalam waktu dekat (berkas perkara) akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rionov seraya mengatakan Tim JPU berjumlah 4 orang.

“Tiga orang dari Kejaksaan Tinggi, dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah pernah memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka TFT.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini