Pemkot Pekanbaru Siapkan Perda KTR, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

×

Pemkot Pekanbaru Siapkan Perda KTR, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

Bagikan berita
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

SINGGALANG RIAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisiatif menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Adapun rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, yang ditarget rampung 30 Agustus 2024.

Dalam Raperda yang didorong untuk 100% KTR tersebut, selain pelarangan total iklan, penjualan rokok turut dilarang. Upaya pelarangan tersebut membuat para pedagang kecil khawatir.

Raperda KTR tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Seperti yang diutarakan Roni Zai, salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru menuturkan penjualan rokok menyumbang 60%-70% dari total pendapatan pedagang.

Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman.

“Jika nantinya perda ini melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan kami berkurang jauh. Konsumen yang membeli rokok otomatis turut menggerakkan penjualan barang lain. Termasuk ketika memajang rokok dilarang, konsumen sudah pasti tidak mau singgah di toko kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini,” ujar Roni, Senin (19/8/2024).

Ia menegaskan bahwa rokok sebagai produk memiliki cukai resmi, menandakan bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai bukan tindakan kejahatan.

“Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan,” tambahnya.

Pelaku usaha ekonomi kreatif di Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia, Riau sebelumnya juga turut menyoroti Raperda KTR ini.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini