Pemkot Pekanbaru Siapkan Perda KTR, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

×

Pemkot Pekanbaru Siapkan Perda KTR, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

Bagikan berita
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

Forum Backstager Indonesia Riau berharap ketika Perda KTR ini diberlakukan, implementasinya dapat berjalan adil dan berimbang.

Jangan sampai Raperda KTR ini mengarah pada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok yang berujung bisa memastikan ekosistem event kreatif di Kota Pekanbaru.

“Perlu diingat bahwa event organizer dan reklame adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar. Maka, kami berharap Raperda KTR ini harus disusun secara matang, dengan pengaturan yang adil serta berimbang,” ujar Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau.

Ia juga mengingatkan bahwa Pekanbaru sebagai kota jasa, masyarakatnya adalah pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi.

“Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar. Sulit terwujud penyelenggaraan event,” tegasnya.(*)

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini