Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

×

Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bagikan berita
Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

SINGGALANG RIAU - Nurhasanah alias Mak Gadih (66) yang dikenal sebagai gembong narkoba di Inhu divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Vonis itu dibacakan pada Selasa 3 September 2024

Mak Gadih divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan jika denda tak sanggup dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Dalam vonis itu juga dijelaskan bahwa terkait kasus ini sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram dan 5 unit timbangan elektrik telah dimusnahkan. Dan sisanya sebesar 0,10 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Selain itu, uang tunai senilai Rp19.9 juta juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari keputusan ini. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Untuk diketahui, sebelumnya Mak Gadih ditangkap Polres Inhu terkait peredaran narkoba dari pengembangan kasus M alias Ega (32) dirumahnya Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kapolres Inhu waktu itu, AKBP Dody memerintahkan Kasatresnarkoba menangkap Ega karena penyalahgunaan narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

"Saat penangkapan dari tangan Ega diamankan 4 paket kecil sabu, dan mengakui mendapat sabu tersebut dari Nurhasanah atau Mak Gadih," katanya.

Mendapat informasi itu Dody menjelaskan Mak Gadih memang terkenal licin dalam peredaran narkoba dan sudah pernah ditangkap tahun 2020 lalu namun bebas dari serangkaian proses di Pengadilan negeri Rengat .

Namun tidak ingin buruannya lolos. Polres Inhu bersama tim melakukan penyelidikan dan menangkap Mak Gadih.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini