Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

×

Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bagikan berita
Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Vonis Berat untuk Mak Gadih, 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Mak Gadih ditangkap dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," ujarnya.

Penggeledahan dirumah Mak Gadih petugas mengamankan barang bukti narkoba berupa 4 paket besar sabu, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.

"Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan lainnya," tutur Kapolres.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini