Sejoli dan Rekan Ditangkap, Polisi Amankan 42,8 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi

×

Sejoli dan Rekan Ditangkap, Polisi Amankan 42,8 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi

Bagikan berita
Sejoli dan Rekan Ditangkap, Polisi Amankan 42,8 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi
Sejoli dan Rekan Ditangkap, Polisi Amankan 42,8 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi

SINGGALANG RIAU - Pasangan kekasih berinisial KH (20) dan RS (30) ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Keduanya ditangkap di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria membenarkan penangkapan tersebut, Selasa, (10/9/2024).

"RS dan KH ditangkap Minggu (8/9) disebuah kosan di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," katanya.

Dari tangan kedua pelaku diamankan 8 butir ektasi didalam mobil berbungkus kotak rokok.

Bersama kedua sejoli itu turut diamankan rekannya berinisial AN.

"AN ditangkap di rumahnya Jalan Riau, Kampung Bandar, Kacamatan Senapelan," jelasnya.

Dari tangan AN polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip berisikan sabu dan 16 ektasi logo Rolex warna dongker yang disembunyikan di Plafon rumahnya.

"AN mengaku mendapatkan narkotika itu dari kaki tangan berinisial ED (DPO)," ungkapnya.

Total, dari para pelaku diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,8 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24 butir

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini