Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku RS dan KH dijerat pasal 114 ayat 1 dan/ 112 ayat 1 jo pasal 132 uu ttg narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 20 th," ucapnya."Sedangkan pelaku AN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan / 112 ayat 2 jo pasal 132 uu ttg narkotika dg ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 th," pungkasnya. (San)
Editor : Mhd Ihsan