Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa ban mobil beserta velg telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup IPTU Dodi.(*) Editor : Eriandi SinggalangNekat Curi Ban Mobil Tetangga, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap
Berita Terkait