Menuju Pilkada Damai, Polresta Pekanbaru Bahas Strategi Pengamanan dan Kampanye

×

Menuju Pilkada Damai, Polresta Pekanbaru Bahas Strategi Pengamanan dan Kampanye

Bagikan berita
Menuju Pilkada Damai, Polresta Pekanbaru Bahas Strategi Pengamanan dan Kampanye
Menuju Pilkada Damai, Polresta Pekanbaru Bahas Strategi Pengamanan dan Kampanye

Ia juga mengingatkan agar tim sukses mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye.

“Kami menghimbau tim sukses untuk tidak memasang baliho atau spanduk di taman jalan atau menancapkannya di pohon, karena hal itu melanggar aturan dan dapat merusak fasilitas umum,” ungkap Zoel Fahmi.

Senada dengan itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Komisioner Riski Abadi, memaparkan beberapa metode kampanye yang diperbolehkan.

"Baik itu pertemuan terbatas, dialog, debat publik, serta penyebaran bahan kampanye. Kita tegaskan bahwa setiap alat peraga kampanye harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru menjelaskan berbagai larangan selama masa kampanye sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan penggunaan fasilitas negara serta penghinaan terhadap pihak lain.

"Kami siap menindak tegas pelanggaran, meskipun pemasangan spanduk secara ilegal oleh salah satu paslon yang ditutup oleh paslon lain," ujarnya.

Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, dalam paparannya, menegaskan pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian setempat terkait rencana kampanye.

Surat pemberitahuan harus diajukan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga pihak kepolisian dapat mempersiapkan pengamanan yang diperlukan.

Selain itu, setiap lokasi kampanye di rumah pribadi harus mendapatkan izin dari pemilik rumah serta persetujuan RT dan RW setempat.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini