Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru, Tahanan Diajak Berani Lawan Ketidakadilan

×

Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru, Tahanan Diajak Berani Lawan Ketidakadilan

Bagikan berita
Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru, Tahanan Diajak Berani Lawan Ketidakadilan
Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru, Tahanan Diajak Berani Lawan Ketidakadilan

SINGGALANG RIAU - Sebanyak 50 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) Bow & Partners.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai sistem peradilan serta hak-hak tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan maupun proses persidangan di pengadilan.

Direktur LBH Bow and Partners, Prabowo Febriyanto, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini penting karena masih banyak tahanan yang kurang memahami proses hukum yang mereka hadapi.

Kondisi ini seringkali menimbulkan ketidaksetaraan hak dan kerugian bagi tahanan dalam penanganan perkara.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para narapidana, warga binaan, dan tahanan dapat belajar dari kesalahan mereka," ungkaonha.

"Yang paling penting, mereka harus berani bersuara apabila menghadapi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan atau berbuat tidak adil," jelasnya Prabowo kepada awak media usai kegiatan, Rabu (24/9/2024).

Lebihlanjut, Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya banyak menemukan pengaduan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dan ada juga permintaan uang dari oknum-oknum nakal.

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi. Karena itu, kami mendorong warga binaan untuk melawan dan melaporkan tindakan yang tidak adil ini," tegasnya.

Di Pekanbaru, pihaknha bekerja sama dengan perwakilan hukum lokal, yaitu Mirwansyah yang siap memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru, Sri Astiana, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di lapas tersebut.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini