Menurutnya, Lapas siap memfasilitasi setiap kegiatan yang bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak tahanan selama berlandaskan hukum.
"Kami sangat menyambut baik setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan di lapas ini, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak para tahanan," ujar Sri Astiana.
Ia menambahkan bahwa 50 tahanan yang mengikuti penyuluhan tersebut terdiri dari mereka yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sri Astiana menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh LBH ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan hak-hak mereka secara adil."Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para tahanan, yang secara rutin dilakukan oleh pihak LBH ataupun kantor wilayah," tambahnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan di Lapas Perempuan Pekanbaru dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani dan memperoleh perlindungan serta hak-hak mereka selama menjalani masa tahanan.(*)
Editor : Editor Riau