SINGGALANG RIAU - Sebanyak 83,47 kilogram shabu dan 43.651 butir ektasi hasil penangkapan dimusnahkan Polda Riau, Senin (30/9/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi didampingi Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan sitaan barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka dari pelaksanaan operasi selama bulan September 2024.
"Kita musnahkan barang bukti sitaan dari 12 tersangka yang masing-masing berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26) dari 5 kasus berbeda," katanya.
Pantauan Singgalang pemusnahan barang bukti ini awalu dengan pengecekan uji forensik Polda Riau sebelum dimusnahkan dan semua barang bukti tersebut benar mengandung bahan terlarang.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.Wakapolda menambahkan barang bukti itu merupakan narkotika dari luar negeri dan Ke 12 tersangka ini merupakan kurir maupun bandar narkoba jaringan Internasional.
"Saat ini kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” tegas Brigjen Rahmadi.
Wakapolda menjelaskan para tersangka mempunyai peran berbeda dalam memperlancar peredaran narkotika tersebut.
"Termasuk tersangka penangkapan Via Bandara untuk peredaran antar pulau serta antar lintas provinsi juga tersangka yang merupakan pengimpor barang, gudang, bandar, pengedar langsung dan tidak langsung yang merupakan jaringan internasional," ungkapnya.
Editor : R. Zikri