"Barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini apabila di uangkan, nilainya mencapai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa," tambahnya.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*) Editor : Editor Riau