Berkas Lengkap, Tersangka Tabrakan Maut Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

×

Berkas Lengkap, Tersangka Tabrakan Maut Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Bagikan berita
Berkas Lengkap, Tersangka Tabrakan Maut Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Berkas Lengkap, Tersangka Tabrakan Maut Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Marisa Putri (21), tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Bersamaan dengan itu, berkas perkara Marisa juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/10/2024).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama, Senator Boris Panjaitan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2024).

“Benar, kita sudah meneliti dan sudah P21, terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum,” kata Senator Boris Panjaitan.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.

Selama 20 hari kedepan Marisa Putri akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

“Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan oleh karena tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dimana penahan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas PerempuanbKelas II A Pekanbaru,” tegas Boris.

Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini