SINGGALANG RIAU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual intensif, Kamis (3/10/2024), dengan topik utama pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diskusi ini melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum, yang menunjukkan tingginya keprihatinan terhadap maraknya TPPO.
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom meeting dengan 1.000 peserta, serta disiarkan secara live streaming di YouTube yang diikuti oleh 3.688 orang.
Tingginya jumlah peserta menunjukkan antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang.
Fokus utama diskusi adalah evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur sistem pemeriksaan keimigrasian dalam mencegah TPPO.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa meskipun langkah pencegahan telah diambil, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama di Provinsi Riau yang memiliki banyak pelabuhan laut sebagai titik rawan perdagangan manusia."Diskusi ini menjadi forum penting bagi kita untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan mencari solusi yang lebih efektif dalam mencegah TPPO," ujar Budi.
Kepala Pusat Tata Kelola BSK Hukum dan HAM, Syarifuddin, juga menekankan bahwa hasil dari diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kebijakan pencegahan TPPO.
Ia menyampaikan harapan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta, agar analisis dan rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Mex Mahdy, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Riau, memaparkan hasil analisis kebijakan hukum dan HAM terkait pencegahan TPPO di Riau. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar perumusan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat dan efektif.
Editor : Editor Riau