Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

×

Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

Bagikan berita
Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan
Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

SINGGALANG RIAU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, terus mengupayakan perlindungan bagi para tenaga kerja di Bumi Lancang Kuning.

Salah satu yang program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang disingkat dengan Pulut Ketan.

Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, untuk memikirkan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang pekerja rentan di berbagai sektor profesi, “ terang Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat, Senin (7/10/2024).

Dikatakan, ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini.

Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan dan anggota keluarga atau kaum kerabat serta tetangga terdekat.

Di Riau, program ini sudah dilakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor : 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang diteruskan kepada bupati dan walikota.

Langkah tersebut, tambah Boby Rachmat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Instruksi tersebut, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022.

Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini