Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

×

Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

Bagikan berita
Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan
Lindungi Pekerja Rentan, Disnakertrans Riau Lahir Program Pulut Ketan

“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Tahun 2022,” ujar Boby Rachmat

Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Riau mendapat jaminan jiwa dan kesehatan sehingga sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dirasakan masyarakat Riau.

Dalam kesempatan itu, Kadisnakertrans Riau mengimbau seluruh perusahaan baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan.

Khusus bagi ASN, bisa dilakukan dengan minimal menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori di atas.

Dalam hal ini, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peningkatan serta perluasan kepesertaan atau keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan tersebut.

Sedangkan pembayaran JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 pee bulan pertama orang atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang.

“Jadi, masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini, untuk berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnaker Riau langsung juga bisa, sehingga bisa mendapatkan haknya untuk dilindungi,baik itu asuransi jiwa dan kesehatannya,” terangnya lagi.(*)

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini