SINGGALANG RIAU - Penyidik Polda Riau masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa di Pekanbaru.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan membenarkan ha itu kepada awak media di Mapolda Riau, Jumat (4/10/2024).
"Pelaku, RAP (20) dan MMA (23), ditangkap setelah menjerat korbannya melalui aplikasi kencan online," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku.
Akibat ulah kedua tersangka, dua remaja di Pekanbaru itu membuat kedua korban mengalami gangguan psikologis yang cukup serius.Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto mengatakan korban mengikuti kemauan para tersangka dengan memaksa korban serta memberikan ancaman.
"Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual oleh para pelaku yang baru dikenal melalui aplikasi kencan online," tuturnya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami trauma mendalam dan kesulitan untuk beraktivitas seperti biasa.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Editor : Editor Riau