SINGGALANG RIAU - Tiga pria berinisial FA (49), W (35) dan HA (41) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu lantaran terlibat tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut, Senin, (4/11/2024).
"Sebelumnya tim mengidentifikasi aktifitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan melakukan penggerebekan terhadap para tersangka di pinggiran sungai perlabuhan speedboat Minggu (3/11) pagi hari," katanya.
Kapolsek menjelaskan para tersangka diduga kuat memiliki tekerlibatan dalam pemberangkatan pekerja migran ilegal yang akan di antarkan menuju Malaysia.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tim menemukan tiga orang penumpang, yaitu NA (18), BIS (40), dan JEF (25), rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengungkapan tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat dipergunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya"Di antaranya adalah satu unit speedboat milik seorang bernama Kantan, serta beberapa telepon genggam yang dimiliki oleh tersangka.
serta menyita uang tunai sejumlah Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan transaksi biaya keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut," ungkapnya.
Diketahui para tersangka menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6.000.000 per orang.
"Hasil introgasi FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap kali keberangkatan, sedangkan dua tersangka lainnya menerima Rp500.000 per penumpang," tambahnya.
Editor : R. Zikri