Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Kubu menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat."Kami tidak akan menolerir tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam kasus perdagangan orang dan pekerja migran ilegal yang melibatkan keselamatan warga negara. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan kasus ini," imbuh Kapolsek.(*)
Editor : R. Zikri