SINGGALANG RIAU - Seorang pria berinisial H (25) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari perairan Malaysia menuju Riau.
Penangkapan tersebut berkat kerjasama Tim Gabungan Sat Resnarkoba, Sat Pol Air Polres Kepulauan Meranti dan Bea Cukai Bengkalis.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka H ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Desa Kanjau, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau," katanya Rabu, (13/11/2024).
Kurnia menjelaskan, tersangka merupakan kurir yang mengantarkan narkotika dengan cara melintasi perairan hingga sampai ke Riau.
"Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 12 bungkus paket sabu ukuran besar di dalam dua tas sandang berwarna hitam dengan berat 15,6 kilogram," jelasnya.Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.(*).
Editor : R. Zikri