SINGGALANG RIAU - Seorang pria berinisial DI (42) yang ditangkap Polsek Senapelan usai viral melakukan pencurian dengan pemberatan (Jambret) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, Rabu (13/11/2024).
"DI ditangkap pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru tanpa perlawanan," katanya.
Kapolsek menambahkan, hasil pepemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah melakukan aksi Jambret itu lebih dari 100 kali di lokasi berbeda.
"DI mengaku telah beraksi lebih dari 100 kali, dan yang diingat pelaku ada 50 TKP," tambah Kapolsek Senapelan.
Lebih lanjut, Akira menjelaskan bahwa dalam aksinya DImenyasar wanita keturunan Tionghoa yang biasanya menggukan perhisan saat beraktifitas."DI memantau dan mengikuti korbannya, lalu melakukan aksi jambret saat berada di daerah sepi," ungkapnya.
Tersangka mengakui beraksi sendirian, kemudian barang hasil curiannya dijual kepada temannya.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DI positif mengkonsumsi sabu,” tuturnya.
DI saat ini sudah diamankan di Mapolsek Senapelan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret tersangka, hingga satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi jambret.
Editor : Editor Riau