SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisal RF dan FJ ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko pakaian di wilayah Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan membenarkan penangkapan kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Kedua tersangka kami tangkap di kawasan Perumahan Mutiara Garden, tepatnya di Pasar Dinding Kubang," kata Asep Dermawan, Kamis (7/11/2024), sore.
Asep menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan sindikat yang dilaporkan sering membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024 dan sempat viral di Media Sosial akhir-akhir ini.
"Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang dibobol. Lokasinya tersebar di wilayah Pekanbaru, Kampar (Bangkinang), serta Pelalawan (Pangkalan Kerinci dan Ukui) dan terakhir sempat viral di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat," jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa.Barang-barang yang dicuri dari toko-toko tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
"Mereka mengaku, barang-barang tersebut bukan diperoleh dengan membeli, melainkan hasil pembongkaran toko-toko korban hingga sanggup membeli mobil dari hasil curiannya," tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi dan mobil hasil usaha dari pencurian, serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban.
Asep menambahkan, modus yang digunakan sindikat ini cukup rapi. Mereka memantau toko yang menjadi sasaran dan kemudian beraksi pada malam atau dini hari.
Editor : Editor Riau