"Dari hasil introgasi kedua tersangka, RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar," tambahnya.
Hingga saat ini total kerugian yang didapati mencapai dua miliar lebih dari para korban yang telah memberikan laporan ke Mapolda Riau.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkas Asep. Editor : R. Zikri