SINGGALANG RIAU - Tiga orang pria pengangguran berinisial SG (44) dan SM alias Sisu (36) dan AZ alias Resak (45) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ).
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
"Mulanya tim menangkap SG dan SM saat mengendarai motor melintasi lokasi yang dicurigai sering mengedarkan narkotika yaitu di Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Misran, Senin, (18/11/2024).
Dari tangan kedua pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu berukuran kecil yang sebelumnya sempat dibuang pelaku saat dilakukan penangkapan.
Introgasi kedua pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari AZ alias Resak. Tidak mau buruannya lepas tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ.
"Tim berhasil menangkap AZ dirumahnya yang berada di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, dan berhasil menangkap AZ tanpa perlawanan," ungkap Misran.Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dirumah AZ. Namun dirinya dihadapan petugas mengakui sebagai pemasok barang haram tersebut terhadap SG dan SM.
Penggeledahan rumah tersangka AZ, petugas mengamankan barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.
Dari pengakuan AZ, diketahui bahwa pemasok utama barang haram tersebut berinisial KCI alias IC. Petugas langsung menuju rumah IC, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Hasil Pengungkapan terhadap ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,66 gram," ungkap Misran.
Editor : Editor Riau