Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/ pasal 112 ayat 2 UU no 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tuturnya.
Baca juga: Polda Riau Sita Harley Davidson dan Aset Rp6,45 Miliar Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Aiptu Misran turut menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba terkhususnya di wilayah Indragiri Hulu.
"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi muda," Imbuhnya.
Misran menambahkan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo kepolisian juga memastikan akan terus mengejar pelaku narkoba yang masih buron."Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu semakin efektif," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau