SINGGALANG RIAU - Seorang remaja di Kota Pekanbaru berinisial VA (16) ditangkap polisi karena diduga telah mencuri uang di kotak infak masjid untuk membeli narkotika.
Penangkapan VA dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan, aksi pencurian kotak infak itu terjadi di Masjid Nurul Hikmah, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bukit Raya. VA mengakui telah mengambil uang di dalam kotak infak masjid berkisar Rp500 ribu," ujar Syafnil,
Kompol Syafnil menjelaskan aksi tersebut diketahui pertama kali oleh Marbot masjid yang melihat kotak infak sudah dibobol.
Kemudian dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat VA yang melakukannya.“Dalam rekaman cctv tersebut tersangka melihat ada anak kunci, dan menggunakan anak kunci tersebut untuk mencongkel kotak infak yang terbuat dari aluminium hingga pecah dan langsung melarikan diri,” jelas Syafnil.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
"Hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu," kata Kapolsek.
Lebihlanjut, Kapolsek menjelaskan hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta baru, selain melakukan pecurian, VA diketahui juga tega menganiaya orang tua dan kakaknya sendiri apabila tidak diberi uang untuk membeli narkoba.
Editor : R. Zikri