SINGGALANG RIAU – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung.
Kali ini, dua pria ditangkap karena berulah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kawasan ini diduga dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial HH dan MLG, yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan lahan seluas 50 hektare di kawasan tersebut.
“Kedua tersangka mengubah kawasan hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan merusak ekosistem hutan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (28/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah parang, satu buah kapak, satu jerigen, dan satu alat semprot racun.
Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk aktivitas ilegal di kawasan tersebut.Atas perbuatannya, HH dan MLG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, menegaskan pentingnya menjaga Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu kawasan strategis bagi ekosistem Sumatera.
Editor : Editor Riau