SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir terus mengebut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan 2024 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Inhil, Frederic Daniel Tobing mengatakan, hingga kini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan sebanyak 3.150 dokumen sebagai barang bukti.
"Proses pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut. Selain itu, kami juga masih mengumpulkan alat bukti lain, termasuk keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara, untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam program ini," ujar Frederic, Rabu (4/12/2024).
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.
Dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dirancang oleh BAZNAS Indragiri Hilir.
Dalam rencana kerja dan anggaran tahunan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, dana sebesar Rp1,54 miliar dianggarkan untuk bantuan makanan bagi golongan asnaf fakir dan miskin.Namun, realisasinya menunjukkan bahwa dana zakat yang dicairkan justru sebesar Rp1,698 miliar.
Isi dari paket bantuan tersebut meliputi berbagai kebutuhan pokok, seperti satu kotak kurma Tunisia, beras 10 kg, minyak goreng, susu, gula, teh celup, hingga sarung.
Paket ini didistribusikan melalui serah terima resmi yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Inhil, almarhum Yunus Hasby, bersama Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 4 April 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa pelaksanaan program tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Editor Riau