SINGGALANG RIAU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun, kelima orang itu ditangkap saat beraktifitas di berkawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial Zu, DP, NS, RHY, dan Zul.
"Kelima pelaku ini melakukan penambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan lindung. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam lingkungan dan ekosistem hutan," jelas Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (18/12/2024) sore, terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan lokasi penambangan emas yang menggunakan alat berat ekskavator.
"Operasi ini kami lakukan pada Kamis (19/12/2024). Dari lokasi kejadian, kami mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Nasriadi.Saat penangkapan, petugas berhasil menyita masing - masing satu unit ekskavator merk Sany, mesin dompeng, dua lembar karpet hijau, dua alat dulang emas
Menurut Nasriadi, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai pekerja dan operator alat berat.
"Kelima pelaku berasal dari luar Provinsi Riau dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah," tambahnya.
Editor : Editor Riau