Para rersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau," kata Nasriadi.
Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal.
"Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas tambang ilegal juga membawa dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan," tegasnya.Polda Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang tanpa izin.
"Ini adalah langkah penting untuk menjaga ekosistem hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," tutup Nasriadi.(*)
Editor : Editor Riau