Satpol PP Pekanbaru Pasang Plang Larangan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Penyebabnya

×

Satpol PP Pekanbaru Pasang Plang Larangan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Satpol PP Pekanbaru Pasang Plang Larangan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Penyebabnya
Satpol PP Pekanbaru Pasang Plang Larangan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Penyebabnya

SINGGALANG RIAU - Sebuah kejanggalan terlihat di sebuah lahan kosong di sekitaran Perumahan Abadi Cluster yang berlokasi di Jalan Abadi - Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Di lokasi itu, terlihat plang larangan pembangunan yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Plang tersebut bertuliskan bahwa kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak boleh dibangun.

Meski begitu, kompleks perumahan tetap berdiri megah di atas lahan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal tersebut.

Menurut pantauan di lokasi, terdapat juga plang yang menunjukkan kepemilikan tanah atas nama Erdison Mansur (EM).

Sosok ini sebelumnya dikenal sebagai Direktur PT Properti Sentral Nusantara yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa, yakni alih fungsi kawasan RTH menjadi pemukiman.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan pembangunan di Perumahan Abadi Cluster yang dikembangkan oleh PT Sentral Riau Madani (PT SRM).

"Kami baru-baru ini melakukan tindakan pemberitahuan bahwa lokasi perumahan tersebut masuk dalam kawasan RTH," ujar Zulfahmi dikutip dari pemberitaan ingatlah.com, Senin (23/12/2024).

Ia juga mengonfirmasi bahwa Polda Riau tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT SRM berdasarkan laporan masyarakat.

"Saya tahu penyidikan terkait pembangunan di atas RTH ini sedang berjalan. Ini menjadi perhatian serius," tambahnya.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini