Zulfahmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli rumah.
"Pastikan lokasi perumahan tidak berada di kawasan RTH, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan periksa rekam jejak developer," tegasnya.
Terpisah, perwakilan PT SRM bernama Doni memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi pembangunan perumahan adalah kawasan RTH.
"Saya mulai membangun sejak 2021 atas permintaan pemilik tanah, dan saat itu tidak ada yang memberitahu kalau ini termasuk RTH," jelasnya.
Doni juga menyebutkan bahwa pembangunan telah menghasilkan 24 unit rumah, 23 di antaranya sudah dihuni.Ia mengkritik bahwa plang larangan hanya dipasang di lokasi perumahannya, sementara bangunan lain di sekitar tidak mendapat perlakuan serupa.
Soal penyidikan, Doni mengaku tidak memahami tujuan proses hukum yang berlangsung sejak 2022.
"Saya hanya tahu ada oknum penyidik yang meminta konsumen melaporkan saya, tetapi konsumen menolak," tambahnya.
Masih dalam pemberitaan yang sama, seorang konsumen, sebut saja Melati, mengaku telah menghuni rumah yang dibelinya secara cash bertahap selama setahun terakhir. Ia berniat menjual rumah tersebut untuk pindah ke lokasi lain.
Editor : Editor Riau