"Saya tidak ada masalah dengan developer," katanya santai, meski tahu rumah tersebut berada di kawasan RTH.
Sementara itu, seorang narasumber anonim, Mr. X, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau sejak November 2022.
"Untuk detailnya, silakan tanyakan ke penyidik terkait," ujarnya singkat.
Kasus ini mengingatkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh Erdison Mansur, yang menjual rumah tanpa izin di atas RTH melalui skema pembayaran bertahap.Pola yang sama tampak terulang dalam kasus PT SRM, menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap alih fungsi kawasan RTH.
Media akan terus menggali informasi lebih dalam, termasuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Tetap ikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.(*)
Editor : Editor Riau