Alibi Pencairan 37.733 Tiket Pesawat Fiktif hingga Penginapan, Negara Rugi Rp130 Miliar Lebih

×

Alibi Pencairan 37.733 Tiket Pesawat Fiktif hingga Penginapan, Negara Rugi Rp130 Miliar Lebih

Bagikan berita
Alibi Pencairan 37.733 Tiket Pesawat Fiktif hingga Penginapan, Negara Rugi Rp130 Miliar Lebih
Alibi Pencairan 37.733 Tiket Pesawat Fiktif hingga Penginapan, Negara Rugi Rp130 Miliar Lebih

SINGGALANG RIAU – Polda Riau terus mengungkap praktik korupsi terkait perjalanan dinas fiktif periode 2020-2021 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Sekwan DPRD Riau.

Berdasarkan temuan audit terakhir, ditemukan sebanyak 37.733 tiket pesawat fiktif yang diterbitkan selama pandemi Covid-19, dimana penerbangan seharusnya tidak dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat dijumpai di Mapolda Riau.

"Dengan rincian, 37.000 tiket berasal dari maskapai Lion Air, 507 dari Citilink, dan 226 dari Garuda Indonesia semuanya fiktif atau dipalsukan," ujar Nasriadi.

Selain itu, dalam laporan perjalanan dinas, pihaknya juga menemukan 4.472 catatan penginapan yang diproses untuk pencairan dana, namun hanya 33 di antaranya yang tercatat sebagai penginapan sah, sementara selebihnya diduga fiktif.

Tindakan ini tentu telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

"Hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah menyelesaikan 90 persen penghitungan kerugian negara, dan jumlah kerugian negara yang ditemukan sudah mencapai Rp130 miliar, yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021," jelasnya.

"Termasuk uang tunai sebesar Rp1,8 miliar yang kami sita dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam kasus ini. Kami memperkirakan bahwa jumlah kerugian negara ini masih bisa bertambah, seiring berlanjutnya proses penyidikan," tambahnya.

Nasriadi menyebutkan, selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi internal, kami juga telah memeriksa selebgram atau artis yang diduga menerima aliran dana korupsi SPPD perjalanan fiktif, dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Terbaru, Pada 30 Oktober 2024, penyidik Polda Riau menyita salah satu sepeda motor Harley Davidson yang dimiliki oleh seorang pria berinisial IS.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini