Kejati Riau Perpanjang Penahanan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau

×

Kejati Riau Perpanjang Penahanan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau

Bagikan berita
Kejati Riau Perpanjang Penahanan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau
Kejati Riau Perpanjang Penahanan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan bendahara, Rambun Pamenan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut.

"Perpanjangan masa tahanan kedua tersangka selama 40 hari ini dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Zikrullah, Kamis, (9/1/2025).

Zikrullah menjelaskan, Bendahara PMI, Rambun Pamenan, yang ditahan sejak 28 Desember 2024, akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru hingga 6 Februari 2025.

Sementara Syahril Abu Bakar, yang ditahan pada 12 Desember 2024 setelah sempat mangkir, akan diperpanjang masa tahanannya hingga 9 Februari 2025.

Zikrullah menambahkan bahwa pihak Kejati Riau kini tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi Riau, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI.

Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dengan membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini