Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Editor RiauKejati Riau Perpanjang Penahanan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau
Berita Terkait