SINGGALANG RIAU – Sepasang pasutri di Bengkalis berinisial HR (29) dan SK (28) ditangkap oleh tim gabungan Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis lantaran diduga terlibat pembunuhan.
Pasutri tersebut diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial SU (51).
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan hal tersebut.
"Kedua tersangka di salah satu hotel yang berada di Kota Pekanbaru, Selasa (14/1) dini hari tanpa perlawanan," ujar AKP Primadona, Selasa, (14/1/2025).
Primadona menjelaskan kedua tersangka diduga kuat juga melakukan penyekapan anak korban, serta pencurian uang, perhiasan, dan ponsel milik korban.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik menggunakan tangan.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Selain itu, mereka juga mengambil uang, perhiasan, dan ponsel milik korban," jelas AKP Primadona.Kapolsek menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat SU di rumahnya pada Minggu (12/1/2025) lalu.
Diketahui, saat ditemukan, kedua tersangka juga menyekap anak korban yang masih berusia 4 tahun didalam sebuah kamar hingga kondisinya lemas.
"Tidak hanya membunuh, mereka juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya lemah, Ini adalah tindakan yang sangat kejam," tambahnya.
Editor : Editor Riau