SINGGALANG RIAU - Seorang mantan petugas keamanan di Indragiri hulu berinisial AS alias Ari alias Sunari (33) ditangkap polisi setempat lantaran terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan hal tersebut.
"Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku dikediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Rabu (15/1) petang," ujar Fahrian, Kamis, (16/1/2025).
Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut berbekal informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 21,44 gram," katanya.
Tidak hanya itu, tim juga menyita barang bukti lain, yakni satu dompet biru, satu unit ponsel Vivo hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai alat penyendok, serta tisu pembungkus barang bukti yang disembunyikan di rak dapur rumah tersangka.
"Tersangka merupakan bandar ataupun penjual narkoba tersebut secara langsung serta sebagai pemilik, penyimpan," tambah Kapolres.Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk penyelidikan lebih lanjut keterkaitan dengan jaringan lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kapolres.
Kapolres, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika dan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Editor Riau