Kedua tersangka saat ini sudah diamakan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Putu Yuda Prawira.(*) Editor : Editor Riau