SINGGALANG RIAU – Seorang pengangguran berinisial UJ (21) alias Ucok ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino bahwa tersangka nekat mencuri Satu Karung yang berisikan beberapa Motherboard Bekas dengan total berat 100 Kg.
"Tim menangkap tersangka Ucok pada Selasa (21/1) malam di kediamannya di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tanpa perlawanan," ujar Iptu Dodi Vivino, Rabu, (22/1/2025).
Iptu Dodi menjelaskan Awal mula pengungkapan pencurian ini dilaporkan oleh korban Yossra Mahendra, Senin, (20/1) yang melaporkan bahwa sebagian barangnya (motherboard) telah dicuri dan ditemukan di belakang rumah tersangka.
Iptu Dodi menambahkan pihaknya langsung menindak dan menangkap Ucok serta ditemukan sisa barang curiannya sebanyak lima kilogram Motherboard didalam sebuah karung di belakang rumahnya.
"Ucok mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup," katanya."Kita sudah melakukan pengecekan urine tersangka dan tidak ditemukan unsur penggunaan narkoba alias negatif," tambahnya.
Ucok mengakui melakukan aksi kejahatannya tersebut bersama temannya berinisial R (DPO).
"Akibat dari ulahnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta lebih," tambahnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Editor Riau