Diperiksa Polisi, Ucok Akui Curi Motherboard untuk Bertahan Hidup

×

Diperiksa Polisi, Ucok Akui Curi Motherboard untuk Bertahan Hidup

Bagikan berita
Diperiksa Polisi, Ucok Akui Curi Motherboard untuk Bertahan Hidup
Diperiksa Polisi, Ucok Akui Curi Motherboard untuk Bertahan Hidup

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini