SINGGALANG RIAU – Seorang warga asal Aceh berinisial IY (28) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan dua set pintu besi dan satu unit mesin dompeng.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino membenarkan hal tersebut, Rabu (22/1/2025).
"Tim berhasil menangkap tersangka di kampung halamannya tanpa perlawanan pada Senin (20/1) di Jalan Dusun Keluarga, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh," ujar Iptu Dodi Vivino.
Dodi Vivino menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya dengan cara membobol ruko korban yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengakui telah mencuri dua set pintu besi rol dan satu unit mesin dompeng yang ditaksir merugikan korban mencapai Rp35 juta," jelas Dodi Vivino.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan barang bukti berupa surat pas besar yang menunjukkan mesin kapal yang dicuri."Tersangka diduga sudah sering melakukan tindak pencurian, kita akan terus mendalami," tegasnya.
Iptu Dodi menyebutkan pihaknya telah melakukan tes urine dan tidak ada unsur penyalahgunaan narkoba.
"Kita juga berencana memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum," tuturnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Editor Riau