"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)
Editor : Editor RiauGelapan Mesin Dompeng dan Pintu Besi, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi Pekanbaru
Berita Terkait