Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," pungkas Kapolres.(*) Editor : Editor RiauPerempuan Pengedar Sabu Bersama Anak Buahnya Dibekuk Polisi di Inhu
Berita Terkait