Pengurus BUMDes Bina Rakyat Serahkan Rp1,64 Miliar, Korupsi Tetap Diusut

×

Pengurus BUMDes Bina Rakyat Serahkan Rp1,64 Miliar, Korupsi Tetap Diusut

Bagikan berita
Pengurus BUMDes Bina Rakyat Serahkan Rp1,64 Miliar, Korupsi Tetap Diusut
Pengurus BUMDes Bina Rakyat Serahkan Rp1,64 Miliar, Korupsi Tetap Diusut

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp1,64 miliar lebih terkait dugaan penyimpangan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir.

Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

Uang yang diserahkan diterima langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Eliksander Siagian, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, dan sejumlah pejabat lainnya di Aula Kejari Kuansing.

Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif para pengurus BUMDes dalam penyerahan uang sebesar Rp1.647.720.000 yang diserahkan oleh empat pengurus tersebut.

“Penitipan uang ini sangat kami apresiasi karena menunjukkan Itikad baik para pengurus dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, proses hukum akan tetap berjalan hingga BPKP selesai menghitung total kerugian secara menyeluruh,” ujar Eliksander Siagian, pada Senin (3/2/2025).

Eliksander menambahkan empat pengurus BUMDes Bina Rakyat yang telah menyerahkan uang tersebut yakni P (Direktur BUMDes) sebesar Rp360 juta, E (Bendahara) sebesar Rp565 juta, SH (Sekretaris) sebesar Rp257,72 juta, dan SW (Kepala Unit) sebesar Rp465 juta.

"Saat ini, seluruh uang titipan tersebut telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing sebagai barang bukti kasus dugaan penyimpangan Keuangan di BUMDes," tambahnya.

Eliksander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada 7 November 2024 yang lalu.

“Intinya, setelah penindakan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan, Kejaksaan juga harus mengambil langkah pencegahan dengan membuat tata kelola yang baik untuk perbaikan kegiatan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Eliksander.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini