Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Korupsi Pengelolaan Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Pertama

×

Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Korupsi Pengelolaan Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Pertama

Bagikan berita
Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Korupsi Pengelolaan Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Pertama
Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Korupsi Pengelolaan Konten Diskominfotiksan Pekanbaru Masuki Tahap Pertama

SINGGALANG RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah meneliti berkas dugaan korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidsus, Niky Junismero menyampaikan proses penelitian berkas ini diperkirakan akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Benar, penelitian kelengkapan berkas ini sudah memasuki tahap pertama sejak awal pekan dan akan segera selesai," ujar Niky Juniesmero, Kamis, (6/2/2025).

"Saat ini, Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi syarat formil maupun materiil. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap," tambah Niky.

Niky menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, Kejari akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Penyidikan (P-21). Namun, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan (P-19).

Niky Junismero menyampaikan penyelewengan dana di Diskominfotiksan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 milyar dan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka pada hari ini Kamis, 9 Januari 2025 lalu.

"Pada bulan Januari kita telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial RHS, KDAD dan MRA," kata Niky.

Adapun mereka RHS selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), KDAD selaku Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MRA merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena sebagai pihak swasta.

Niky menjelaskan penyimpangan yang terjadi bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Salah satunya adalah pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, namun justru hanya menggunakan alat sederhana seperti ponsel.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini