SINGGALANG RIAU – Seorang buruh bangunan berinisial Z alias Ujang (40) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena melakukan tindak pidana pencurian di salah satu gudang yang terletak di Jalan Puri Indah, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis, (6/2).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, yang menyatakan bahwa tersangka berhasil diidentifikasi setelah menerima laporan korban beserta bukti-bukti yang jelas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, berselang beberapa jam, tim meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (6/2) sore di Jalan Puri Indah, Kelurahan Bambu Kuning," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat (7/2/2025).
Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali di gudang PT. Putra Refmi Mandiri (PRM) tersebut.
Menurut Iptu Dodi Vivino, kejadian pencurian pertama kali diketahui oleh pelapor yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
"Pelapor, yang merupakan petugas keamanan di PT. PRM, melihat di grup WhatsApp kantor bahwa telah terjadi pencurian di gudang. Setelah tiba di lokasi, pelapor mendapati beberapa barang berharga yang hilang," ungkapnya.Namun, karena pelapor belum mengetahui siapa yang telah melakukan pencurian dan kejadian yang pasti, akhirnya pelapor bersama pihak PT. memasang CCTV untuk memantau pergerakan di gudang tersebut.
"Dalam aksi yang berhasil terekam, tersangka terlihat terang-terangan mencuri satu jerigen 20 liter berisi minyak solar pada siang hari," tuturnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa dia telah beberapa kali melakukan pencurian di gudang PT. tersebut, di antaranya mencuri dua set scaffolding, satu ban mobil beserta velg.
Lebih lanjut, Iptu Dodi Vivino menyebutkan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jerigen 20 liter berisi minyak solar, satu lembar faktur pembelian ban dan velg, serta satu lembar faktur pembelian scaffolding.
Editor :